Rabu, 21 September 2011

CARA MEMBUAT FACEBOOK

Facebook merupakan website yang berbasis jaringan sosial yang biasa digunakan untuk mencari teman dan berkomunikasi melalui internet. Dengan Facebook kita bisa saling berkirim pesan, menyimpan foto, dan sebagainya.
Berikut ini akan diberikan contoh langkah-langkah membuat Facebook sebagai berikut :
Langkah pertama masuk ke alamat www.facebook.com
Isikan identitas pada kotak yang tersedia (contoh pengisian sebagai berikut)
Klik pada “Sign Up”
Isikan text pada kotak yang tersedia sama seperti teks di box (contoh seperti gambar di atas), kemudian klik “Sign Up”
Klik “Go to Yahoo! Mail Now”
Pada e-mail Anda buka e-mail Facebook, kemudian klik pada link yang tersedia untuk melengkapi registrasi.
Facebook anda telah tercipta. Untuk selanjutnya anda sudah mulai bisa menggunakan layanan ini.
Menggunakan Facebook
Langkah-langkah menggunakan Facebook adalah sebagai berikut :
Membuka Facebook
Untuk membuka Facebook yaitu masuk ke alamat www.facebook.com. Selanjutnya pada tampilan Facebook masukkan email dan password Anda pada kolom yang tersedia, kemudian klik tab “Login”.
Menambahkan Foto
- Untuk menambahkan foto klik “Photos”. Selanjutnya akan terbuka halaman sebagai berikut:
- Isikan nama dan deskripsi pada kotak isian yang tersedia, setelah itu klik “Create Album”. Selanjutnya akan terbuka halaman sebagai berikut:
- Klik “Add Photos”, selanjutnya akan terbuka halaman sebagai berikut:
- Klik “Browse” selanjutnya masukkan foto yang Anda inginkan, klik pada “I certify....” setelah itu klik “Upload Photos”. Proses upload foto sedang berlangsung, tunggu beberapa saat selanjutnya akan terbuka halaman dan foto yang Anda masukkan akan tertampil pada halaman.

Upload dan Record Video
- Untuk upload atau record video, pada halaman Facebook klik “Videos”. Selanjutnya akan terbuka halaman sebagai berikut:
Untuk upload, klik pada tab “+ Upload”
- Untuk memasukkan file video maka klik pada “Browse”, selanjutnya pilih file video pada direktori komputer Anda (ukuran file dibawah 100 MB dan durasi kurang dari 2 menit).Untuk upload video dari handphone Anda maka klik tab “Mobile Video”, sedangkan jika ingin merekam video dengan Web Cam maka klik tab “Record Video”.
Membuat Grup
Pada Facebook terdapat fitur untuk membuat kelompok atau membentuk komunitas online seperti diskusi yaitu Groups.
Untuk memulai membuat grup, pada halaman Facebook klik “Groups”
Untuk membuat grup baru, klik pada “+ Create a New Group”
- Isikan data pada kotak isian yang tersedia selanjutnya klik”Create Group”
- Jika ingin upload foto, klik “Browse”, selanjutnya jika ada masukkan Website. Klik pada “Save Changes”.
Menuliskan even atau kegiatan
Pada Facebook terdapat fitur untuk menuliskan even atau kegiatan yang selanjutnya dapat di baca oleh pengguna Facebook lain yaitu Events.
Untuk memulai, pada halaman Facebook klik “Events”
Untuk menulis even baru, klik pada “+ Create an Events”
Isikan data pada kotak isian yang tersedia selanjutnya klik”Create Group”
- Jika ingin upload foto, klik “Browse”, selanjutnya klik pada “Save and Continue”. Untuk melihat hasilnya pada halaman berikutnya klik “Finish and View”.
Membuat Catatan
- Untuk membuat catatan klik “Notes”
- Untuk membuat catatan baru, klik “+ Write a New Note”
- Ketikkan catatan pada kotak yang tersedia, setelah selesai klik “Publish”. Selanjutnya catatan Anda akan dipublikasikan dan dapat di baca oleh pengguna Facebook lain.
Mencari Teman
- Untuk mulai mencari teman, pada menu bar “Facebook” klik “Friends”
- Masukkan alamat E-mail dan Password Anda (Facebook akan mencari pada Address book e-mail Anda, kemudian klik tab “Find Friends”.
8. Mengirim Pesan
- Untuk mengirim pesan kepada teman, pada menu bar Facebook klik "Inbox"
Inbox : Untuk membaca pesan yang dikirimkan dari teman kepada Anda
Sent Messages : Untuk mengirim pesan kepada teman Anda
Untuk mengirim pesan, klik tab "Sent Message" kemudian klik "Compose a Message".
- Pada "To" isikan nama atau alamat email Teman, Pada "Subjek" isikan judul atau keterangan pesan. Sedangkan pada "Message" untuk menulis pesan, selanjutnya untuk mengirim klik "Send".

CARA MEMBUAT BLOG PRIBADI di Blogspot

Blog adalah situs pribadi dimana kita bisa menuliskan pengalaman, bercerita, curhat, menulis artikel dsb, selain itu kita bisa memasukkan foto atau gambar-gambar yang kita inginkan. Untuk memiliki blog pribadi langkahnya sangat mudah yaitu cukup mendaftarkan diri pada penyedia hosting blog seperti Blogspot atau WordPress. Setelah itu Anda tinggal mengisi dan mengkreasi blog Anda.
Langkah-langkah Membuat Blog dengan Blogspot
Sebelum membuat blog Anda harus mempunyai alamat e-mail, kalau Anda belum mempunyai e-mail maka Anda harus membuat terlebih dahulu.
Langkah pertama masuk ke alamat http://www.blogger.com (akan muncul tampilan halaman sebagai berikut)
Klik pada “CIPTAKAN BLOG ANDA”
3. Isikan pada kolom yang tersedia
4. Selanjutnya pada halaman tersebut klik pada “LANJUTKAN”
5. Ketikkan judul blog dan alamat blog pada kolom yang tersedia, selanjutnya klik pada “LANJUTKAN”
Pilih salah satu template yang Anda sukai, misalnya “son of moto”, kemudian klik “LANJUTKAN”
Klik pada mulai blogging

Blog Anda sudah tercipta selanjutnya mulai untuk posting, pengaturan, dan layout.
Beri judul dan mulai isikan pada kolom yang tersedia, atau Anda bisa mengkopi paste dari dokumen yang telah Anda simpan di komputer sebelumnya
Jika ingin menambahkan gambar maka klik pada icon gambar
Untuk memasukkan gambar dari komputer Anda maka Anda bisa klik “Browse” kemudian cari file Anda pada komputer, setelah ketemu klik file gambar Anda.setelah itu pilih layout yang Anda inginkan dan tentukan ukuran gambar. kemudian klik pada "saya menyetujui persyaratan layanan"
Selanjutnya klik upload gambar (tunggu beberapa saat sampai selesai proses upload gambar)
Jika Anda tidak menginginkan adanya komentar dari pembaca maka Anda dapat klik pada Pilihan Posting kemudian klik pada "Jangan diijinkan"
Jika sudah selesai mengisi dan mengedit ketikan Anda maka selanjutnya klik pada “Mempublikasikan Posting”
Selanjutnya untuk melihat hasilnya Anda dapat klik pada "Lihat Blog"
Jika ingin membuka blog Anda di waktu lain, Anda bisa langsung memasukkan alamat blog Anda
(misalnya untuk contoh di atas yaitu masuk ke http://pratama-darazat.blogspot.com)

Minggu, 18 September 2011

BEDAKAN ANTARA ADAT DAN IBADAH


Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.
Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah terseubut berkisar pada dua hadits :
1.      Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.
Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.
2.      Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.
“Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : “Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari’at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat”, dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat
Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari’at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.
Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari’at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.
“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf : 157].
Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.”  
Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah adalah : “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada :
1.      Ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat.
2.      Adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka.
Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah.”
Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid’ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 –dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, “Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari’at ataukah masuk di dalamnya”.
Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.
Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.
Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?
Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.
“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa : 21]
Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.
“Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus : 59]
Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.
Dengan mengetahui kaidah ini, maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

Menu

Tombol Atas